Undang-Undang BPJS Kesehatan

20.13.00 Add Comment

UNDANG-UNDANG BPJS KESEHATAN

Berdasarkan PERATURAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 211 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN DAN PENJAMINAN PESERTA PERORANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
memutuskan :

Pasal 1.
BPJS Kesehatan menerima pendaftaran Peserta Perorangan dengan mekanisme mengacu kepada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Pasal 2.
  1. Bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Pasal 3.
Kewajiban memiliki nomor rekening bank sebagai persyaratan pendaftaran tidak berlaku untuk pendaftaran Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pasal 4.
Kewajiban memberikan alamat email sebagai persyaratan pendaftaran hanya berlaku untuk pendaftaran Peserta Perorangan melalui website.

Pasal 5.
Peserta Perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dengan memilih hak ruang perawatan dikelas yang sama untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Pasal 6.
1.Mekanisme penjaminan Peserta Perorangan yang baru mendaftar diatur sebagai berikut:
  • Kartu peserta mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah calon Peserta melakukan pembayaran iuran pertama;
  • Surat Elijibilitas Peserta (SEP) hanya dapat diterbitkan setelah kartu peserta mulai berlaku dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan;
  • Untuk kasus rawat jalan, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku;
  • Untuk kasus rawat inap, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku dan Peserta mengurus SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal; dan
  • Apabila peserta tidak dapat menunjukan kartu peserta yang telah berlaku dan/atau tidak mengurus SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal, maka peserta dinyatakan sebagai pasien umum.
2.Peserta Perorangan yang baru mendaftar pada saat berada dalam masa perawatan rawat inap tidak dapat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan pada episode/kasus rawat inap tersebut.

Pasal 7.
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 terhadap Peserta dan bayi baru lahir tidak diberlakukan masaberlaku kartu 7 (tujuh) hari apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas lll;
  • Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas lll; atau
  • Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas lll serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Pasal 8.
1.Mekanisme penjaminan Peserta dan bayi baru lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diatur sebagai berikut:

  • Kartu peserta mulai berlaku sejak calon Peserta telah melakukan pembayaran iuran pertama;
  • Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dapat diterbitkan setelah kartu peserta mulai berlaku dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan;
  • Untuk kasus rawat jalan, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku;
  • Untuk kasus rawat inap, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku dan Peserta mengurus SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal; dan
  • Apabila peserta tidak dapat menunjukan kartu peserta yang telah berlaku dan/atau tidak mengurus SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal, maka peserta dinyatakan sebagai pasien umum.
2.Peserta sebagaimana dimaksud pada pasal 7, yang baru mendaftar pada saat berada dalam masa perawatan rawat inap dapat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan pada episode/kasus rawat inap tersebut dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9.
Peraturan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Visi Dan Misi Dari BPJS Kesehatan

10.49.00 Add Comment
Link sehat-Visi dan misi dari BPJS kesehatan.BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat luas.Mungkin selama ini anda telah mengenal dan mengetahui tujuan dari dibentuknya BPJS kesehatan??Tapi mungkin ada sebagian dari anda yang belum mengetahui secara detail dari visi dan misi BPJS kesehatan???Untuk itulah saya hadirkan posting ini agar anda mengetahui informasi yang terkait dengan BPJS kesehatan termasuk visi dan misinya.

Visi Dan Misi Dari BPJS Kesehatan

VISI DARI BPJS KESEHATAN

BPJS KESEHATAN DI BUAT DENGAN VISI " CAKUPAN SEMESTA 2019 ".Yang mana Paling lambat 1 Januari 2019,seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

MISI DARI BPJS KESEHATAN


  • Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan.
  • Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
  • Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul.
  • Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
  • Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.
Demikianlah pembaca Blogs link sehat ulasan singkat saya mengenai VISI DAN MISI DARI BPJS KESEHATAN.Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kehadirannya.