Undang-Undang BPJS Kesehatan

20.13.00

UNDANG-UNDANG BPJS KESEHATAN

Berdasarkan PERATURAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 211 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN DAN PENJAMINAN PESERTA PERORANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
memutuskan :

Pasal 1.
BPJS Kesehatan menerima pendaftaran Peserta Perorangan dengan mekanisme mengacu kepada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Pasal 2.
  1. Bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Pasal 3.
Kewajiban memiliki nomor rekening bank sebagai persyaratan pendaftaran tidak berlaku untuk pendaftaran Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pasal 4.
Kewajiban memberikan alamat email sebagai persyaratan pendaftaran hanya berlaku untuk pendaftaran Peserta Perorangan melalui website.

Pasal 5.
Peserta Perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dengan memilih hak ruang perawatan dikelas yang sama untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Pasal 6.
1.Mekanisme penjaminan Peserta Perorangan yang baru mendaftar diatur sebagai berikut:
  • Kartu peserta mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah calon Peserta melakukan pembayaran iuran pertama;
  • Surat Elijibilitas Peserta (SEP) hanya dapat diterbitkan setelah kartu peserta mulai berlaku dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan;
  • Untuk kasus rawat jalan, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku;
  • Untuk kasus rawat inap, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku dan Peserta mengurus SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal; dan
  • Apabila peserta tidak dapat menunjukan kartu peserta yang telah berlaku dan/atau tidak mengurus SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal, maka peserta dinyatakan sebagai pasien umum.
2.Peserta Perorangan yang baru mendaftar pada saat berada dalam masa perawatan rawat inap tidak dapat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan pada episode/kasus rawat inap tersebut.

Pasal 7.
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 terhadap Peserta dan bayi baru lahir tidak diberlakukan masaberlaku kartu 7 (tujuh) hari apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas lll;
  • Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas lll; atau
  • Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas lll serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Pasal 8.
1.Mekanisme penjaminan Peserta dan bayi baru lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diatur sebagai berikut:

  • Kartu peserta mulai berlaku sejak calon Peserta telah melakukan pembayaran iuran pertama;
  • Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dapat diterbitkan setelah kartu peserta mulai berlaku dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan;
  • Untuk kasus rawat jalan, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku;
  • Untuk kasus rawat inap, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku dan Peserta mengurus SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal; dan
  • Apabila peserta tidak dapat menunjukan kartu peserta yang telah berlaku dan/atau tidak mengurus SEP dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal, maka peserta dinyatakan sebagai pasien umum.
2.Peserta sebagaimana dimaksud pada pasal 7, yang baru mendaftar pada saat berada dalam masa perawatan rawat inap dapat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan pada episode/kasus rawat inap tersebut dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9.
Peraturan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2018 link sehat ✔